Persyaratan domain indonesia

Dikutip dari situs resmi milik pandi.
Syarat pendaftaran domain indonesia sebagai berikut

Persyaratan Umum :

Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP/Akte/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya) dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
Jika dianggap perlu, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
Masa berlaku domain adalah 1 (satu) sampai 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.

No. Nama Domain Persyaratan Pendaftaran
1 .ID • Diperuntukkan bagi Orang, perseorangan, baik warga negra Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

 

• Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

2 .AC.ID SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundangan.

 

Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga.

KTP/Paspor.

3 .CO.ID  SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya).

 

KTP/Paspor.

Sertifikat Merek (bila ada).

4 .NET.ID  Surat Ijin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi dari kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

 

KTP/Paspor.

5 .WEB.ID KTP/Paspor.
6 .SCH.ID Untuk sekolah resmi:

 

Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga.

KTP/Paspor.

 

Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD:

SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.

KTP/Paspor.

7 .OR.ID Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.

 

KTP/Paspor.

8 .MIL.ID Diatur dalam Peraturan Panglima TNI.
9 .GO.ID Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
10 .BIZ.ID KTP/Paspor.
11 .MY.ID KTP/Paspor.
12 .DESA.ID Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika
13 .PONPES.ID Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga.  KTP/Paspor.
  • 0 Users Found This Useful
Was this answer helpful?

Related Articles

DNS Management adalah

DNS Management adalah fitur control DNS untuk sebuah domain yang disediakan secara gratis dan...

Email Forwarding Adalah

Untuk penjelasan Email Forwarding adalah untuk mengalihkan email sebuah domain tanpa memerlukan...

Domain Premium

Banyak yang belum mengerti akan apa itu domain premium,Note :  Kami tidak menjual dan menyediakan...

pengertian kode EPP

Pengetian kode EPP (Extensible Provisioning Protocol) adalah kode rahasia pada setiap domain yang...

Cara merubah nameserver

cara mengganti nameserver pada sebuah domain cukup mudah,pertama login dulu ke member arealalu...

Powered by WHMCompleteSolution